Jakarta, CNBC Indonesia – Demo buruh dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) akan berlangsung hari ini, Rabu (1/5/2024). Merujuk Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), sekitar 48.000 hingga 50.000 buruh akan ‘mengepung’ Jakarta, untuk berdemo di Istana Negara dan Gelora Bung Karno.

Mengutip Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia), gerakan buruh kali ini ingin memberikan pesan kepada Presiden Terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto. Di mana mereka konsisten meneriakkan tuntutan yakni menolak Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 berikut semua peraturan turunannya.

“Dampak buruk Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja, khususnya kluster Ketenagakerjaan, sudah mulai dirasakan oleh rakyat Indonesia. Undang Undang Cipta Kerja telah membuat pekerja Indonesia semakin miskin, karena telah menghilangkan jaminan kepastian kerja, jaminan kepastian upah dan juga jaminan sosial,” kata Presiden Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (DPP ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat.

Lebih lanjut diungkapkannya, dampak penerapan Undang Undang Cipta antara lain soal penetapan upah minimum yang tidak lagi melibatkan unsur tripartit dan kenaikannya tidak memenuhi unsur kelayakan. Buruh menuntut Pemerintah melakukan revisi atas PP No. 51 Tahun 2023, dengan mengembalikan mekanisme penghitungan kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten kota, dengan memperhitungkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dan juga hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang harus dilakukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

“Kebutuhan Hidup Layak yang harus disurvei, minimal menggunakan 64 komponen KHL, didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak,” tegasnya.

Berikut dampak Undang Undang Cipta Kerja sejauh ini menurut buruh:

Sistem kerja outsourcing diperluas tanpa pembatasan jenis pekerjaan yang jelas.

Sistem kerja kontrak dapat dilakukan seumur hidup, tanpa kepastian status menjadi pekerja tetap.

Hilangnya ketentuan upah minimum sektoral provinsi dan kota/kabupaten.

Dimudahkannya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan. Termasuk hilangnya ketentuan PHK harus melalui Penetapan Pengadilan.

Berkurangnya kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) pesangon dan penghargaan masa kerja.

Kemudahan masuknya tenaga kerja asing (TKA), bahkan untuk semua jenis pekerjaan yang sesungguhnya bisa dikerjakan oleh pekerja Indonesia.

Selain meminta dicabutnya Omnibus Law UU Cipta Kerja, ia juga menyampaikan tuntutan lain butuh. Seperti perlindungan hak berserikat di perusahaan karena masih banyak perusahaan yang anti terhadap keberadaan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh dan seiring dengan itu maka agar dilakukan pembenahan menyeluruh desk pidana perburuhan yang ada di kepolisian.

“Selanjutnya meminta agar di tahun 2024 ini Pemerintah dan DPR mensahkan Rancangan Undang Undang Pekerja Rumah Tangga yang sudah lama mangkrak di DPR RI untuk menjadi UU,” katanya.

“Juga meminta Presiden Indonesia terpilih untuk secara sunguh-sungguh memberantas pungli dan korupsi karena menyebabkan terjadinya biaya tinggi di dunia usaha, yang tentunya berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat,” tambahnya.

Ia berharap Prabowo bisa menjalankan amanah konsitusi UUD 1945. Di mana Prabowo bisa mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Salah satunya adalah amanah Pasal 27 ayat 2 yang menyatakan, tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” katanya.

“Karena yang terjadi hari ini adalah Pemerintah lebih memprioritaskan kesejahteraan bagi kelompok pemodal melalui Undang Undang Cipta Kerja,” tambahnya.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Besok 50.000 Buruh Kepung Total Pusat Jakarta, Hindari Jalan Ini!


(sef/sef)




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *