Jakarta, CNBC Indonesia – Inggris berhasil mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) terkait deportasi pencari suaka ke Rwanda, salah satu negara di Afrika Timur. RUU disahkan setelah adanya pembicaraan panjang di Parlemen Inggris dan diperkirakan akan mendapatkan persetujuan kerajaan pada Selasa (23/4/2024).

Perdana Menteri (PM) Rishi Sunak telah menetapkan RUU yang akan mendeportasi pencari suaka yang tiba di Inggris melalui jalur tidak teratur ke Kigali. Aturan ini dibuat sebagai upayanya untuk menghentikan perahu-perahu kecil melintasi Selat Inggris.

Menteri Dalam Negeri, James Cleverly, mengatakan ini adalah “momen penting dalam rencana kami untuk menghentikan kapal-kapal tersebut”.

“RUU Keamanan Rwanda telah disahkan di parlemen dan akan menjadi undang-undang dalam beberapa hari,” katanya dalam sebuah video yang diunggah ke media sosial, seperti dikutip The Guardian.

“Tindakan ini akan mencegah orang menyalahgunakan hukum dengan menggunakan klaim hak asasi manusia palsu untuk menghalangi penghapusan. Hal ini memperjelas bahwa parlemen Inggris mempunyai kedaulatan, sehingga memberikan pemerintah kekuasaan untuk menolak tindakan pemblokiran sementara yang diberlakukan oleh pengadilan Eropa.”

“Saya berjanji akan melakukan apa yang diperlukan untuk membuka jalur penerbangan pertama. Itulah yang telah kami lakukan. Sekarang kami bekerja hari demi hari untuk meluncurkan penerbangan,” tambahnya.

Di sisi lain, Denisa Delić, direktur advokasi di Komite Penyelamatan Internasional Inggris, mengatakan terlepas dari pengesahan RUU Keamanan Rwanda, mengirim pengungsi ke Rwanda adalah pendekatan yang tidak efektif, kejam dan mahal.

“Daripada mengalihkan tanggung jawabnya berdasarkan hukum internasional, kami mendesak pemerintah untuk meninggalkan rencana yang salah arah ini dan sebaliknya fokus pada menciptakan sistem imigrasi yang lebih manusiawi dan tertib di dalam negeri,” kata Delic.

“Hal ini termasuk meningkatkan jalur yang aman, seperti pemukiman kembali dan reuni keluarga, serta menjunjung tinggi hak untuk mencari suaka.”

Kementerian Dalam Negeri telah memangkas daftar tersebut menjadi 350 migran yang dianggap memiliki risiko paling kecil dalam mengajukan gugatan hukum yang berhasil menghalangi deportasi mereka.

Pengacara mengatakan pihaknya akan menyiapkan tantangan hukum atas nama individu pencari suaka. Mereka dapat menentang penghapusan mereka berdasarkan kasus per kasus, yang dapat menyebabkan mereka dikeluarkan dari daftar penerbangan.

RUU ini memungkinkan adanya tantangan jika seorang tahanan menghadapi “risiko nyata, yang akan segera terjadi, dan dapat diperkirakan akan menimbulkan kerugian serius yang tidak dapat diubah jika dipindahkan ke Rwanda”.

Mereka harus mengajukan banding dalam waktu delapan hari setelah menerima surat deportasi. Kementerian Dalam Negeri kemudian akan diberi waktu beberapa hari untuk merespons.

Jika banding mereka ditolak, orang yang mengajukan suaka akan diberi waktu tujuh hari untuk mengajukan banding terakhir ke pengadilan tinggi, yang akan memutuskan klaim mereka dalam waktu 23 hari berikutnya.

Kantor Audit Nasional telah mengkonfirmasi jika kesepakatan itu akan menelan biaya 1,8 juta poundsterling untuk masing-masing dari 300 orang pertama yang dideportasi.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Miras dan Rokok Bikin Inggris ‘Pening’, Ada Apa?


(luc/luc)




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *